Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18.53 WIB

Kecipratan Duit Panas Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati) - Image

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8). (Radar Pati)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (22/8). Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

KPK sebelumnya mengakui Sudewo termasuk salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

 “Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ucap Budi.

Bahkan, nama Sudewo pernah disebut dalam perkara tersebut. Beberapa proyek yang diduga menyeretnya berada di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.

Panggilan pemeriksaan Sudewo di KPK, setelah ramainya desakan agar Sudewo mundur dari Bupati Pati. Hal itu buntut dirinya menaikan PBB P2 sebesar 250 persen.

Dalam kasusnya, KPK pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Bahkan, jaksa turut menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Sudewo saat itu mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore