
Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein
JawaPos.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank memiliki kewajiban memberikan informasi terkait kerahasiaan nasabah apabila diminta aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Yunus, hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah. Menurutnya, bank juga mendapat perlindungan hukum agar tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," kata Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).
Pernyataan Yunus itu menanggapi polemik yang muncul dalam kasus selebriti Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan TPPU, yang merasa keberatan data rekeningnya diungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Nikita sempat menyatakan kekecewaannya, karena pihak bank dinilai membuka data rekening tanpa izinnya. Yunus menekankan, Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU secara eksplisit menyebutkan adanya pengecualian terhadap rahasia bank dan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang.
Ia menilai tindakan bank yang memenuhi permintaan PPATK maupun aparat penegak hukum sudah sesuai aturan. "Permintaan informasi dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sejalan dengan Pasal 44 Ayat (2) UU TPPU. Karena kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos," jelas Yunus.
Senada dengan itu, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa tindak pidana tanpa perlu izin dari nasabah yang bersangkutan. "Membuka rekening itu merupakan upaya paksa. Memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa," tutur Hibnu.
Ia juga menambahkan, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Untuk kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti.
"Kalau memang dibutuhkan, harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak," pungkasnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
