
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA).
Risna yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro tahun anggaran 2022–2024, ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS selaku ASN pada Kemenhub sekaligus Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
KPK menahan Risna Sutriyanto untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJKA. KPK sejauh ini telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Asep menjelaskan, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pada Juni 2022 atas permintaan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Bernard disebut telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender, bersama perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Risna kemudian mengarahkan seluruh personel Pokja untuk menambahkan syarat khusus dalam tender yang dinilai sebagai kuncian, agar hanya kandidat tertentu yang lolos. Namun, PT WJP–KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang justru gagal dalam evaluasi karena kesalahan unggahan dokumen.
Sebaliknya, PT IPA memenuhi syarat dan akhirnya dipilih sebagai pemenang tender setelah adanya perubahan skenario.
"PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp 164,51 miliar," ungkap Asep.
Menurutnya, PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati pihak pemenang awal. Dari komitmen fee tersebut, Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi.
"PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," tegasnya.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
