
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA).
Risna yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro tahun anggaran 2022–2024, ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS selaku ASN pada Kemenhub sekaligus Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
KPK menahan Risna Sutriyanto untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJKA. KPK sejauh ini telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Asep menjelaskan, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pada Juni 2022 atas permintaan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Bernard disebut telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender, bersama perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.
Risna kemudian mengarahkan seluruh personel Pokja untuk menambahkan syarat khusus dalam tender yang dinilai sebagai kuncian, agar hanya kandidat tertentu yang lolos. Namun, PT WJP–KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang justru gagal dalam evaluasi karena kesalahan unggahan dokumen.
Sebaliknya, PT IPA memenuhi syarat dan akhirnya dipilih sebagai pemenang tender setelah adanya perubahan skenario.
"PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp 164,51 miliar," ungkap Asep.
Menurutnya, PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati pihak pemenang awal. Dari komitmen fee tersebut, Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi.
"PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," tegasnya.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
