Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 00.23 WIB

KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Suap di DJKA

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu  dan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8). (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8). (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA). 

Risna yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro tahun anggaran 2022–2024, ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu saudara RS selaku ASN pada Kemenhub sekaligus Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

KPK menahan Risna Sutriyanto untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan DJKA. KPK sejauh ini telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Asep menjelaskan, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pada Juni 2022 atas permintaan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Bernard disebut telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender, bersama perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung (IPA) milik Dion Renato Sugiarto.

Risna kemudian mengarahkan seluruh personel Pokja untuk menambahkan syarat khusus dalam tender yang dinilai sebagai kuncian, agar hanya kandidat tertentu yang lolos. Namun, PT WJP–KSO yang dipersiapkan sebagai pemenang justru gagal dalam evaluasi karena kesalahan unggahan dokumen. 

Sebaliknya, PT IPA memenuhi syarat dan akhirnya dipilih sebagai pemenang tender setelah adanya perubahan skenario.

"PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro dengan nilai Rp 164,51 miliar," ungkap Asep. 

Menurutnya, PT IPA tetap menanggung komitmen fee yang sebelumnya telah disepakati pihak pemenang awal. Dari komitmen fee tersebut, Risna diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari hasil korupsi

"PT IPA diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," tegasnya.

Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore