Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 18.21 WIB

Eks Penyidik KPK Sesalkan Presiden Prabowo Lindungi Koruptor dengan Pemberian Amnesti ke Hasto Kristiyanto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik keras langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Praswad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku korupsi dan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menyelesaikan perkara korupsi Hasto Kristiyanto melalui jalur Amnesti masuk dalam kategori impunitas, menggunakan amnesti sebagai hak kekuasaan konstitusional yang melekat pada presiden untuk melindungi koruptor. Tindakan ini masuk dalam kategori penyelundupan konstitusi," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (1/8).

Ia menambahkan, pemberian amnesti seolah telah sesuai prosedur konstitusi dengan melibatkan persetujuan DPR dan digabungkan dengan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya. 

"Namun substansinya justru menggunakan Amnesti untuk membebaskan koruptor. Jika hal ini dibiarkan, kekhawatiran kami Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Ini pelanggaran serius atas sumpah jabatan Presiden," tegasnya.

Menurut Praswad, langkah ini menjadi pukulan telak terhadap semangat pemberantasan korupsi, apalagi dilakukan langsung oleh Presiden. 

"Upaya presiden untuk merangkul oposisi dalam koalisi tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan membunuh pemberantasan korupsi. Presiden harus membatalkan Kepres Amnesti untuk koruptor," urainya.

Ia juga mengingatkan, jika preseden ini dibiarkan, akan terbentuk pola baru di mana koruptor bisa mencari perlindungan politik untuk lepas dari hukuman. 

"Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat koruptor terdorong menyelesaikan segala persoalan melalui mekanisme politik," jelas Praswad.

Ia menekankan, amnesti kepada koruptor juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, ia mempertanyakan keadilan bagi terpidana lain dalam kasus yang sama. 

"Lalu bagaimana keadilan bagi Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dll? Bagaimana juga dengan status buronan Harun Masiku, apakah harus dihapus juga?" ujar dia.

Praswad menilai pemberian amnesti ini justru mengonfirmasi bahwa perkara Hasto adalah perkara politik. 

"Tindakan presiden ini seolah-olah mengkonfirmasi bahwa benar perkara Hasto adalah perkara politik dan bukan perkara tindak pidana korupsi. Maka harus diselesaikan melalui jalur politik seperti amnesti," ungkapnya.

Ia mengingatkan, perkara Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto telah mengalami intervensi sejak awal Kasus tersebut bergulir pada 2020 lalu.

"Perlu diingat, perkara ini sudah diintervensi sejak malam OTT di PTIK pada 8 Januari 2020. Bahkan berakhir dengan pemecatan penyidik yang menangani kasus ini. Saya pribadi terlibat dalam pengejaran Harun Masiku ke sejumlah negara ASEAN," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore