Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 01.00 WIB

Terbukti Terlibat Korupsi Impor Gula, Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhkan hukuman denda Rp 750 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara.

"Pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi.

"Hal meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan," tegas Hakim.

Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespons vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan pikir-pikir. Tom mempunyai waktu tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore