Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 00.01 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan soal kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang menyandang status tersangka yakni, Gunardi Wantjik (GW) Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) pihak swasta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan strategis di lingkungan PT Pertamina.

"Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/7).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Gunardi Wantjik yang berlokasi di Jakarta Utara, pada Selasa (15/5).

"Dari penggeledahan tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara," ujar Budi.

Budi menambahkan, sebelumnya, pada 8 Juli 2025, penggeledahan serupa juga dilakukan terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.

 "Tindakan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya pencarian dan penyitaan alat bukti. Semua langkah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang pengembang apartemen. 

"Uang tersebut berasal dari GW yang diketahui melakukan pembelian apartemen melalui MAH. Penyitaan ini juga memperkuat dugaan adanya aliran dana gratifikasi dalam perkara ini," terang Budi.

Lebih lanjut, Budi memastikan KPK akan terus bekerja secara transparan dan akuntabel. KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam pengusutan kasus dugaan suap tersebut.

"Kami akan memberikan update secara berkala kepada publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor-sektor strategis nasional," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore