
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/4). Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Budi menegaskan, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).
Baca Juga:Jadi Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Merah Putih Bisa Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Diduga, terdapat oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. “Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Sejumlah pengusaha rokok juga telah dipanggil KPK dalam penyidikan ini, termasuk pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK juga berencana memanggil berbagai perusahaan rokok dan minuman keras yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan sementara, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” tegas Budi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
