
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/4). Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Budi menegaskan, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).
Baca Juga:Jadi Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Merah Putih Bisa Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Diduga, terdapat oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. “Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.
Sejumlah pengusaha rokok juga telah dipanggil KPK dalam penyidikan ini, termasuk pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
KPK juga berencana memanggil berbagai perusahaan rokok dan minuman keras yang diduga terlibat. Berdasarkan temuan sementara, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” tegas Budi.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
