Ilustrasi kapal ferry yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.
Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7).
KPK juga membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Menurutnya, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.
“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ucap Budi.
Terkait dugaan itu didalami penyidik KPK, saat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, pada Rabu (26/5) lalu.
Namun, PT Pintu Kemanaja Saja membantah terlibat dalam kasus tersebut. PT Pintu Kemana Saja menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.
"PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut," demikian keterangan tertulis PT Pintu Kemana Saja, Selasa (1/7).
PINTU juga menegaskan, sebagai pedagang aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah itu diambil untuk mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
"Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi ASDP, Dirut PT Pintu Kemana Saja Klaim Sampaikan Data-data ke Markas Antirasuah
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
Sementara, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira akan didakwa merugikan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 1,2 triliun.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
