Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 18.22 WIB

KPK Duga Tersangka ASDP Mainkan Uang Hasil Korupsi untuk Aset Kripto di Platform Pintu

Ilustrasi kapal ferry yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK tengah menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.

Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7).

KPK juga membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Menurutnya, langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.

“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ucap Budi.

Terkait dugaan itu didalami penyidik KPK, saat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, pada Rabu (26/5) lalu.

Namun, PT Pintu Kemanaja Saja membantah terlibat dalam kasus tersebut. PT Pintu Kemana Saja menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan.

"PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut," demikian keterangan tertulis PT Pintu Kemana Saja, Selasa (1/7).

PINTU juga menegaskan, sebagai pedagang aset keuangan digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah itu diambil untuk mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.

"Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Dugaan Korupsi ASDP, Dirut PT Pintu Kemana Saja Klaim Sampaikan Data-data ke Markas Antirasuah
 
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.

Sementara, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira akan didakwa merugikan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 1,2 triliun.

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore