Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 21.30 WIB

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Dituduh Terlibat Suap dan Halangi Penyidikan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com-Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman pidana tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa KPK meyakini, Hasto Kristiyanto, terbukti melawan hukum.

"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.

Jaksa KPK menyampaikan terdapat tiga rangkaian perbuatan yang memperkuat tuduhan bahwa Hasto telah menghalangi penyidikan. Pertama, pada 8 Januari 2020, Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. 

Kedua, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya guna menghilangkan jejak komunikasi. Ketiga, saat diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto membawa HP dalam kondisi kosong dan menitipkan HP aktifnya kepada Kusnadi.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 saat terdakwa menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK, terdakwa membawa HP merek Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong sebagai upaya mengelabui penyidik dan menitipkan HP-nya yang lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," tegas Jaksa.

Dengan demikian, Jaksa berpendapat unsur mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut. Maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," tutur Jaksa.

Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. 

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan itu turut dimuat dalam surat tuntutan Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum. 

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore