Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 23.15 WIB

KPK Ungkap Permintaan Fee Rp 1,6 Miliar untuk Kondisikan Penyimpangan di Muara Enim

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dugaan suap itu melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Pada awal Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, Kamis (11/6).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison, memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga.

Dalam prosesnya, Rusdi Hairullah meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Pada pertemuan itu diduga terjadi negosiasi terkait biaya pengondisian hasil audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ungkap Taufik.

Setelah adanya kesepakatan, Angga disebut menyiapkan pihak-pihak yang akan membantu mengubah hasil audit. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK.

“AGG kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari ABN. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan Sdri. TTN selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” ujarnya.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang telah disiapkan untuk kebutuhan pengondisian audit tersebut. Uang itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore