Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juli 2025 | 00.20 WIB

Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan EDC di Bank BUMN Mencapai Rp 700 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank BUMN mencapai Rp 700 miliar. Kasus itu terjadi dalam kurun waktu 2020-2024 dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp 2,1 triliun.

“Dalam perkara dengan tempus 2020 sampai dengan 2024 ini, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp2,1 triliun,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7).

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, sambung Budi, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar 30 persen dari total anggaran proyek tersebut. Angka ini disebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

“Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut,” ucap Budi.

Dia menegaskan penghitungan tersebut masih bersifat sementara. Menurutnya, penyidik masih membuka ruang untuk adanya penyesuaian nilai kerugian negara berdasarkan perkembangan dari proses pemeriksaan yang berjalan. “Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nantinya angkanya bertambah,” ujarnya.

Penyidik KPK akan berkoordinasi secara resmi dengan lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara tersebut.

“Tentunya dalam penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP begitu, untuk menghitung kerugian negara tersebut,” jelas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah mencegah 13 orang ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan. Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore