Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 April 2026 | 17.47 WIB

OJK Minta Bank BUMN segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah Jemaat Gereja di KCP Aek Nabara

Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA - Image

Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA

JawaPos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah jemaat gereja senilai Rp 28 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

Kepala departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

"OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4).

Agus juga menyatakan bahwa OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta penjelasan atas kasus tersebut. Regulator juga menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

"OJK telah memangil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," imbuhnya.

Dari pemanggilan itu, kata Agus, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagaian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, hingga tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore