
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lisa Mariana memasukkan nilai kerugian materiil dan immaterill dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat terhadap tergugat Ridwan Kamil masing-masing sebesar Rp 6,6 miliar dan Rp 10 miliar.
Pihak Ridwan Kamil tentu tidak berdiam diri menghadapi gugatan perdata Lisa Mariana. Pria yang sempat berkompetisi di Pilgub DKI pada 2024 melayangkan gugatan balik terhadap selebgram dengan jumlah followers mencapai 1 juta itu.
Ridwan Kamil menggugat Lisa Mariana dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Gugatan rekonvensi tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut dimasukkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ridwan Kamil memasukkan kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan kerugian immateriil yang dimasukkan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam gugatan rekonvensi angkanya sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, total kerugian dialami RK mencapai Rp 105 miliar.
Ridwan Kamil masukkan angka kerugian Rp 105 miliar atas kerugian materiil dan immateriil karena apa yang dilakukan Lisa Mariana dampaknya sangat besar bagi RK yang memiliki nama baik sebagai seorang tokoh publik selama ini.
Apa yang dilakukan Lisa Mariana mengakibatkan nama baik dan reputasinya jadi tercoreng. Selain itu, sejumlah tuduhan Lisa juga berdampak pada penghasilan RK dan juga berpengaruh pada rumah tangganya.
"Lisa Mariana menyebarkan tuduhan klien kami melakukan hubungan selayaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan melalui tes DNA," kata Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya.
Muslim mengaku, Ridwan Kamil menjadi korban atas serangkaian tuduhan tidak berdasar dilakukan Lisa Mariana sejak beberapa bulan belakangan. Dia pun menyebut, apa yang dilakukan Lisa menjadi bagian dari upaya untuk menghancurkan Ridwan Kamil.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ungkap Muslim Jaya Butarbutar.
Kuasa hukum RK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pada Lisa Mariana dengan memerintahkan menghapus seluruh unggahan bernada fitnah di media sosial. Selain itu, pihak RK juga menuntut permintaan maaf dari Lisa di media dan media sosial selama 7 hari berturut-turut.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," kata Muslim Jaya Butarbutar.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
