Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 02.28 WIB

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp "INFO VID", Empat Pria Sebar Konten Asusila Sesama Jenis, Admin dari Surabaya

Polda Jatim ungkap jaringan penyebar konten asusila sesama jenis yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Polda Jatim ungkap jaringan penyebar konten asusila sesama jenis yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com — Polda Jawa Timur mengungkap jaringan penyebar konten asusila sesama jenis yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertajuk “INFO VID”. Dalam kasus ini, empat pria berinisial MI, NZ, FS, dan S ditetapkan sebagai tersangka. 

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, MI (21), seorang mahasiswa asal Surabaya, merupakan pembuat dan admin grup tersebut.

Ia menyebarkan tautan undangan grup melalui forum Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” untuk menjaring anggota yang memiliki ketertarikan seksual sesama jenis

“Grup ini dibuat dengan maksud mengumpulkan komunitas untuk mencari pasangan, namun dalam praktiknya mereka juga menyebarkan konten melanggar kesusilaan,” ungkap Kombes Jules, Jumat (13/6). 

Tersangka NZ (24) dan FS (44), yang merupakan anggota grup, aktif membagikan video hubungan sesama jenis dan sering mengomentari unggahan demi mencari kekasih.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh tersangka S (66) yang mengirimkan foto bagian pribadinya guna memancing interaksi dari anggota grup lain. 

Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menyatakan, penyebaran konten cabul di grup “INFO VID” terpantau terjadi sejak awal tahun 2025.  

“Setelah MI membentuk grup dan menyebarkan linknya di Facebook, aktivitas asusila mulai bermunculan di dalamnya,” katanya. 

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun media sosial, hingga tangkapan layar isi percakapan grup. Semua tersangka saat ini telah diamankan. 

Kanit II Subdit II Ditipidsiber Kompol Noviar Anindhita menambahkan, kasus ini menjadi contoh bahwa ruang digital bukan tempat bebas berekspresi tanpa batas.  

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas menyimpang,” tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore