
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi pada Rabu (11/6). (Polri).
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi pada Rabu (11/6). Kali ini aktivitas ilegal tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Kasus itu terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Berdasar Laporan Polisi bernomor LP/A/58/V/2025/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2025 telah ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi 12 kilogram. Tindakan ilegal tersebut dilakukan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
”Penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kilogram, 46 tabung gas ukuran 12 kilogram, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat. Sebab, mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.
Oleh Bareskrim Polri, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
”Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut,“ kata Brigjen Nunung.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Nunung memastikan bahwa penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi produk bersubsidi.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
