Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 15.16 WIB

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan JPU Hadirkan Lagi Penyelidik KPK, Mantan Penyidik KPK: Keterangan Saksi Memperkuat Pembuktian

Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian saat memberikan keterangan ahli untuk Hasto Kristiyanto, Senin (26/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali berlanjut Senin (26/5). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa keberatan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan penyelidik KPK. 

JPU KPK menghadirkan dua orang sebagai saksi ahli dalam persidangan itu. Pertama Bob Hardian Syahbuddin yang berlatar belakang dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia. Kedua Hafni Ferdian sebagai pemeriksa forensik penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kehadiran Hafni bukan masalah. Selama hakim membolehkan, itu bukan masalah. Apalagi bila kehadiran penyelidik KPK tersebut relevan dengan proses pembuktian dalam persidangan. 

Menurut Yudi, selama ini JPU KPU sudah menghadirkan saksi-saksi kunci yang tepat dalam persidangan tersebut. Kehadiran para saksi itu memperkuat pembuktian JPU atas dakwaan mereka terhadap Hasto. Dia menilai, langkah JPU KPK dalam sidang itu sudah tepat. 
kembali buka suara atas sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut Yudi, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).

Senin (26/5), mereka menghadirkan saksi ahli dan seorang penyelidik KPK. Menurut Yudi langkah-langkah yang dilakukan oleh JPU KPK sudah tepat. Dia menilai, kehadiran para saksi yang didatangkan oleh JPU ke ruang sidang bakal semakin meyakinkan hakim atas dakwaan JPU terhadap Hasto.

”Saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” kata dia.

Yudi pun menyebut beberapa nama yang dia nilai sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Mulai Wahyu Setiawan Rossa Purbo Bekti, Rizki Aprilia, hingga Saeful Bahri. Yudi menilai, keterangan para saksi kunci tersebut sangat penting dan sudah mampu memperkuat dakwaan jaksa. 

”Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi,” imbuhnya.

Ke depan, Yudi berharap JPU KPK terus menghadirkan saksi-saksi lain yang mampu menguatkan dakwaan dan pembuktian di hadapan majelis hakim. Bukti-bukti penting seperti rekaman dan hasil penyadapan alat komunikasi juga bisa ditunjukkan di muka sidang. Sehingga nantinya majelis hakim dapat memutus dengan tepat.  

Soal keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Yudi menyatakan bahwa itu hal biasa. Menurut dia, selama majelis hakim mengizinkan, maka penyelidik KPK bisa bersaksi sebagai ahli. Keberatan punya tempat sendiri. Yakni pada saat pembacaan pledoi. 

”Biarkan saja protesnya, kan bisa dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi. Tentu mereka akan protes hal-hal yang memberatkan Hasto,” kata Yudi. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore