Ilustrasi pembacokan. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) mengungkap dugaan peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan kejadian tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB. Selain Jhon, seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang bernama Acensio Silvanov Hutabarat juga menjadi korban pembacokan oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang datang menggunakan sepeda motor.
“Telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan sepeda motor vario abu-abu,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu (25/5).
Menurut Pujiyono, Jhon dan Acensio awalnya berangkat menuju kebun sawit di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 09.35 WIB. Mereka berniat untuk memanen sawit. Sekitar pukul 10.40 WIB, keduanya tiba di area perkebunan dan mulai bekerja.
Namun situasi berubah pada pukul 13.15 WIB, ketika dua orang tak dikenal mendekati mereka. Pelaku membawa tas pancing yang ternyata berisi parang. Tanpa peringatan, keduanya langsung menyerang Jhon dan Acensio.
“Tiba 2 orang OTK membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK,” terang Pujiyono.
Beberapa menit kemudian, sopir pengangkut sawit dan kernetnya tiba di lokasi, yang mendapati Jhon dan Acensio dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah. Mereka segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan medis.
Komjak tidak tinggal diam, Pujiyono menyebutkan pihaknya langsung membentuk tim untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Menurut informasi yang diterima Komjak, pembacokan ini diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.
Eddy sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, meski jaksa menuntut 8 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Namun, Eddy Suranta tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan, sehingga akhirnya ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh Jaksa Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Pujiyono.
Pujiyono menegaskan, tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum merupakan ancaman nyata terhadap sistem peradilan pidana dan integritas hukum di Indonesia. Komjak mendorong aparat Kepolisian agar segera mengusut dan menangkap pelaku untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya serangan terhadap pribadi jaksa, tapi juga terhadap institusi hukum dan keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
