Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 16.09 WIB

Sel Tom Lembong Kena Sidak, Jaksa Temukan iPad dan MacBook yang Kemudian Disita

Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).  (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengalami inspeksi mendadak (sidak) petugas rumah tahanan (Rutan). Hasilnya, jaka penuntut umum (JPU) berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyampaian izin penyitaan barang itu disampaikan jaksa dalam persidangan yang digelar, pada Kamis (22/5). Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit MacBook milik Tom Lembong.

"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," kata jaksa.

Penyitaan barang itu dilakukan, karena Tom Lembong kedapatan membawa alat elektronik ke dalam Rutan. Tom Lembong saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut, Yang Mulia," ungkap jaksa.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," sambungnya.

Sementara itu, hakim menyatakan akan mempertimbangkannya. Sidang tersebut kemudian ditutup oleh majelis hakim.

"Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan JPU Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa.

Jaksa menyebut, Tom Lembong diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore