Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 01.30 WIB

Pengadaan Private Jet oleh KPU Diduga Ada Unsur Markup Anggaran, Koalisi Sipil Lapor ke KPK

Ilustrasi pesawat jet pribadi yang menghasilkan emisi karbon yang besar. (The Guardian) - Image

Ilustrasi pesawat jet pribadi yang menghasilkan emisi karbon yang besar. (The Guardian)


JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5). Laporan ini menyoroti penggunaan private jet dalam penyelenggaraan logistik Pemilu 2024 yang dianggap janggal dan berpotensi mengandung praktik korupsi.

"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak pengaduan KPK," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

Ia menyebut, inti dari laporan tersebut adalah dugaan markup dalam proses pengadaan private jet. Pasalnya, terdapat nilai kontrak itu melebihi dari pagu anggaran yang ditetapkan.

"Kami melihat dari aspek proses pengadaannya itu sendiri ya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah, informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget," ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa proses e-purchasing yang digunakan dalam pengadaan pesawat tidak berjalan transparan. "Dalam analisis kami, ternyata di purchasing itu tidak terbuka-terbuka banget. Berarti masih banyak celah sebetulnya yang terjadinya praktik curang dalam proses pengadaan," ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi belum sepenuhnya mampu menghapus potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agus menjelaskan bahwa nilai pagu pengadaan pesawat jet oleh KPU hanya sebesar Rp 46 miliar.

Namun nilai kontrak justru mencapai Rp 65 miliar dari dua kontrak yang dibuat pada Januari dan Februari 2024. "Ya, kami melihat ada dugaan markup ya. Karena nilai kontraknya itu jauh di atas pagu. Nah, keduanya terdapat selisih yang lumayan besar. Rasanya penting bagi KPK untuk mendalami itu," tuturnya.

Terkait siapa yang dilaporkan, Agus tidak menjelaskan secara spesifik apakah seluruh anggota KPU ikut dilaporkan. Namun, ia menyinggung bahwa persoalan ini sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.

"Sayangnya ketika kasus ini sempat mencuat di Komisi II, itu tidak didalami. Kami dari masyarakat sipil penasaran dan coba lakukan penelusuran dari konteks pengadaannya," tutur Agus.

Ia menduga, perusahaan penyedia jet yang dimenangkan KPU diduga hanya berperan sebagai broker, bukan pemilik pesawat. Agus juga mengkritisi pemilihan penyedia yang baru berdiri pada 2022 dan langsung mendapat kontrak besar di 2024.

"Kita analisis dan ada keanehan di situ. Dari mulai nilai kontraknya, kemudian pagunya, kemudian kapan diumumkannya, dan juga penyedianya itu relatif baru. Dan ternyata si perusahaan penyedia ini tidak punya pesawat," tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mengapresiasi atas pelaporan tersebut. Budi memastikan, setiap laporan yang diterima akan diproses oleh KPK.

"Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Budi.

Budi menyatakan, KPK hanya akan memberikan update pelaporan kepada pihak pelapor. "Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor. KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore