
Ketua Umum Majelis Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua PP Ahmad Ali. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (26/2). Sementara, Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).
Kuasa hukum Rita Widyasari, Mukhlas Handoko menyatakan, tidak ada keterkaitan antara Ahmad Ali dan Japto dengan kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari di KPK. Terlebih berdasarkan penuturan Rita, kliennya juga tidak pernah bertemu dengan Japto dan Ahmad Ali.
"Klien kami juga tidak pernah bertemu dengan saksi AA dan JS. Karena itu, saksi AA dan JS tidak ada sangkut-pautnya dan tidak ada keterlibatannya dalam kasus klien kami yang sedang disidik oleh KPK," kata Mukhlas kepada wartawan, Selasa (11/3).
Sementara terkait penggeledahan rumah Ahmad Ali, Mukhlas memastikan peristiwa tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara Rita, lantaran sama sekali tak berkaitan. Ia pun menampik, barang - barang yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, berupa uang Rp 3,4 miliar, beberapa tas serta jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik, juga bukan berasal dari pemberian Rita.
"Apalagi, dari barang-barang yang sebelumnya disita dari rumah saksi juga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan klien kami yaitu Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," tegas Mukhlas.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dan Ahmad Ali didalami terkait dugaan penerimaan metrik ton batu bara. "Untuk hasil riksa AA. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW," ucap Tessa, Minggu (9/3).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah ada dugaan aliran uang ke Pemuda Pancasila, Tessa hanya merespons diplomatis. Menurutnya, saat ini proses penyidikan masih berjalan. "Proses Penyidikan masih berjalan. Ditunggu saja," ucap Tessa. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022