
Ilustrasi pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com – Pendampingan polisi merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Baru-baru ini, kasus tentang penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Kamis (2/1) menjadi sorotan setelah polisi dituding menolak memberikan pendampingan.
Menyikapi tudingan ini, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, saat korban meminta bantuan untuk penarikan mobil, petugas meminta dokumen legalitas kendaraan yang tidak dapat disediakan oleh korban.
Oleh karena itu, polisi tidak dapat memberikan pendampingan tanpa bukti yang sah. Kasus ini semakin menegaskan betapa pentingnya pemahaman masyarakat tentang cara mengajukan pendampingan yang benar.
Dilansir dari Perkap Nomor 2 Tahun 2017, Berikut lima cara yang disarankan untuk meminta pendampingan dari kepolisian.
Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017, ada prosedur yang jelas terkait pengajuan permintaan pendampingan.
Pastikan permintaan diajukan sesuai prosedur resmi, baik secara tertulis maupun melalui kanal yang telah disediakan pihak kepolisian.
Sebagaimana diatur dalam perkap, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum meminta pendampingan polisi adalah identitas diri, surat kuasa, atau bukti-bukti lainnya. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi permintaan pendampingan. Pastikan semua dokumen yang relevan sudah dipersiapkan dan lengkap.
Permintaan pendampingan yang diajukan harus memiliki dasar yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika permintaan tidak sesuai dengan hukum atau berpotensi melanggar aturan, maka permintaan pendampingan bisa ditolak. Pastikan alasan pendampingan sah menurut hukum.
Sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2017, setiap permintaan pendampingan harus disampaikan kepada unit atau bagian yang tepat di kepolisian.
Dengan cara ini, pendampingan akan diproses oleh pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam menangani permintaan tersebut.
Sesuai dengan peraturan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap permintaan pendampingan yang diajukan. Termasuk evaluasi atas kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Pastikan proses ini dilalui agar pendampingan bisa diberikan sesuai dengan aturan. Penting untuk diingat bahwa pendampingan polisi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memahami cara yang benar untuk mengajukan pendampingan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penolakan dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan tepat.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
