Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Januari 2025 | 16.31 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Pecat 31 Anggotanya, Ada yang LGBT hingga Terlibat Perselingkuhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacatra PTDH terhadap 31 anggotanya. (Bid Humas Polda Metro Jaya). - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacatra PTDH terhadap 31 anggotanya. (Bid Humas Polda Metro Jaya).

 
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 anggotanya. Mereka dipecat atas berbagai pelanggaran yang dibuat.
 
"Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (3/1).
 
31 anggota polisi yang dipecat terdiri dari  5 orang anggota satuan kerja Polda Metro Jaya, dan 26 anggota satuan kerja di jajaran Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. 
 
Upacara PTDH digelar di masing-masing Polres asal satuan anggota tersebut. Khusus di Polda Metro Jaya, upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 
 
"Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang," jelas Ade Ary.
 
 
Berikut rincian pelanggaran 31 orang Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman PTDH:
 
1. Penyalahgunaan narkoba 8 orang.
2. Disersi 15 orang.
3. Terlibat tindak pidana penggelapan dan atau penipuan 1 orang.
4. Perselingkuhan atau perzinahan sebanyak 4 orang.
5. Melakukan nikah siri sebanyak 2 orang.
6. Terlibat LGBT sebanyak 1 orang.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore