Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Januari 2025 | 04.20 WIB

Punya Kendali dalam Skandal Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Ada Polisi yang Divonis Demosi 8 Tahun dan Patsus 30 Hari

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) - Image

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JawaPos.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam kembali mengungkap hasil sidang etik terhadap para polisi yang terlibat dalam skandal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Pada Kamis malam (2/1), Anam menyampaikan bahwa majelis etik telah menghukum seorang polisi dengan vonis demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari. 

”Yang demosi itu kanit inisialnya D, dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” terang Anam kepada awak media di Jakarta. 

Menurut Anam, D memiliki peran yang cukup penting dalam struktur peristiwa dugaan pemerasaan dengan barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar tersebut.

Dia menyatakan, yang bersangkutan merupakan salah satu bagian pemilik kendali atas peristiwa itu. Diakui olehnya, dalam peristiwa tersebut ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena jabatan dan ada pula yang aktif melakukan perbuatan tercela.

”Makanya ada orang yang walaupun jabatannya tidak level tinggi, tapi kena PTDH. Karena dia aktif dalam konstruksi perbuatan yang tercela. Jadi, tidak hanya dilihat dalam struktur pertanggungjawaban, tapi juga dilihat bagaimana dia peran keaktifannya,” beber Anam. 

Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mengakui bahwa kasus itu dilakukan dengan perencana dalam konteks menyiapkan personel. Sehingga tidak diniatkan sejak jauh hari, namun tidak juga direncanakan di saat peristiwa terjadi.

”Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Anam kembali menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh bila nantinya Polri juga melakukan proses hukum terhadap para polisi yang melanggar aturan tersebut. Dia percaya, dukungan itu bukan hanya datang dari Kompolnas, melainkan dari pihak-pihak lain. 

”Saya yakin ya tidak hanya Kompolnas yang merasa dan mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, karena memang faktanya kuat mengarah ke sana. Saya yakin tidak hanya Kompolnas tapi juga masyarakat,” imbuh Anam.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore