Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 16.15 WIB

4 Fakta Ketelibatan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW DPR Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12) kemarin. KPK mengungkap rangkaian keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
 
 
Hasto dijerat KPK dalam dua kasus. Pertama, politikus asal Jogjakarta itu dijerat terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku. Kedua, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.
 
Berikut deretab fakta-fakta keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR RI:
 
1. Sebagian uang suap dari Hasto Kristiyanto
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto merupakan sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Pasalnya, uang suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI sebagiannya berasal dari Hasto.
 
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr Wahyu berasal dari Sdr HK," ucap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
 
Hasto Kristiyanto dibantu Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Uang suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. 
 
Uang itu diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel menggantikan caleg DPR RI terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
 
2. Hasto Kristiyanto perintahkan Harun Masiku rendam HP dan melarikan diri
 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut pernah memerintahkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Perintah itu disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya. 
 
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo.
 
Selain itu, pada 6 Juni 2024 atau sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK. 
 
Tak hanya itu, Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya. 
 
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap Setyo. 
 
3. Hasto Kristiyanto paksakan Harun Masiku jadi Anggota DPR
 
KPK menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaksakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Hasto menempatkan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai caleg PDIP di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019. 
 
Hasto ngotot agar Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya yang menggantikan Nazarudin Kiemas adalah Rizky Aprilia yang meraih suara terbanyak di bawahnya.
 
"Seharusnya yang memperoleh suara dari Saudara Nazarudin Kiemas adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Saudara HK untuk memenangkan Saudara Harun Masiku," papar Setyo.
 
Upaya untuk memuluskan Harun, kata Setyo, Hasto Kristiyanto rela mengajukan dan menandatangani uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait situasi yang terjadi. Hal itu setelah KPU menolak melaksanakan putusan MA, Hasto meminta fatwa kepada MA. 
 
"Selain upaya-upaya tersebut, Saudara HK secara pararel mengupayakan agar Saudari Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Saudara Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Saudari Riezky Aprilia," ucap Setyo. 
 
Selain ity, Hasto juga memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky bersikukuh menolak permintaan itu.
 
"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan," urai Setyo. 
 
4. KPK cegah Hasto ke luar negeri
 
KPK mencegah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk tidak berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan, setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.
 
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
 
Asep mengakui, KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. 
 
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," pungkas Asep. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore