Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 12.32 WIB

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Sebut Ada Indikasi Kondisi Disabilitas Agus Sebagai Instrumen Kejahatan

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dalam persidangan pidana, kondisi disabilitas terdakwa bisa menjadi hal yang meringankan hukuman sekiranya dia divonis bersalah. Pakar psikologi forensikReza Indragiri Amriel menyebut, terindikasi kuat bahwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung justru menjadikan kondisi disabilitasnya sebagai instrumen kejahatan.

”Dia memanfaatkan stereotip yang masyarakat bangun stereotip yang keliru bahwa kondisi disabilitas membuat individunya tidak mungkin berpikir apalagi melakukan kejahatan,” papar Reza.

Kondisi lahiriah itu, menurut Reza, IWAS manfaatkan untuk merebut perasaan iba dan kepercayaan target (korban), lalu IWAS khianati simpati para kaum hawa dengan kemudian menjahati mereka.

”Alhasil, alih-alih meringankan, pemanfaatan kondisi disabilitas sedemikian rupa oleh IWAS justru bisa menjadi hal yang memberatkan,” ujar Reza.

Apalagi lanjut dia, jika hakim menyelami beban berat yang para korban alami. Toh, kejahatan seksual dipandang sebagai salah satu kejahatan terberat. Begitu beratnya sehingga diperkenalkan istilah rape trauma syndrome.

Lewat sebutan itu, menurut dia, kaum cerdik cendekia ingin menegaskan bahwa guncangan jiwa akibat kejahatan seksual sangat berbeda. Bahkan jauh lebih parah, daripada trauma akibat faktor-faktor lain.

”Tambah lagi ketika kepada hakim disodorkan belasan korban. Sah sudah, IWAS bisa disebut sebagai residivis. Bukan berdasar berulang kali masuk penjara, melainkan berkali-kali melakukan pidana dengan sekian banyak korban,” tandas Reza.

Nah, dari tiga hal tadi (pengkhianatan terhadap simpati korban, efek guncangan jiwa hebat, dan banyaknya jumlah korban), tampaknya tidak realistis jika IWAS melancarkan strategi hukum dengan target vonis bebas.

”Yang realistis adalah berupaya agar hakim meringankan hukuman pidana. Untuk tujuan realistis itu, jelas, syarat mendasarnya adalah IWAS harus mengakui perbuatan jahatnya,” ungkap Reza.

”Mengakui kesalahan, masih berusia muda, sopan di persidangan, dan punya serbaneka kebisaan. Itulah amunisi yang semestinya IWAS bawa ke ruang sidang guna memperbesar peluangnya untuk lolos dari lubang jarum,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore