JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Mereka yang diperiksa mayoritas Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap 20 saksi itu dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, Selasa (12/11). "Hari ini Selasa (12/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah unuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (12/11).
Adapun sebanyak 20 saksi yang diperiksa itu di antaranya Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, Bagus Wahyu Dyono; Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono; Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim, Abdul Halim; Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim, Alyadi; Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim, Heri Romadhon.
Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 di antaranya, Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Silahuddin, M. Hasan Irsyad, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni Priasmoro, Ahmad Hilmy dan Aufa Zhafiri. Selanjutnya, pihak swasta yakni Munaji dan Eko Fawa Yulianto, serta Kepala Desa Parsanga, Muhammad Shalehoddin.
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap 20 saksi tersebut. Namun, disinyalir penyidik akan mendalami terkait aliran uang pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang merugikan keuangan negara.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.