Dua pekerja migran Indonesia saat diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota)
JawaPos.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota telah menggagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip dari ANTARA.
"Pada hari Jumat (1/11) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/11).
Zain menjelaskan, Tim TPPO mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Selain itu dua wanita pekerja migran Indonesia berinisial DM dan Y yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau dan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Tiga Jurnalis Jember Diduga Mendapat Intimidasi Oknum Polisi, Begini Kronologinya
"Pria berinisial AWS dan dua wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia," katanya.
Baca Juga: Cara Menikmati Makanan Sehat Tanpa Garam Berlebih
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta dua wanita korbannya langsung diamankan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.
Zein menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029.
"Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Baca Juga: Hujan Lebat di Jakarta, Dua Jalan di Kemang Terendam Banjir
Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun subsider Pasal 81 Jo. 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Zein.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
