Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 November 2024 | 00.27 WIB

Tiga Jurnalis Jember Diduga Mendapat Intimidasi Oknum Polisi, Begini Kronologinya

Suasana di Polres Jember. (halojember.jawapos.com)

JawaPos.com - Oknum anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember diduga melakukan intimidasi terhadap tiga jurnalis. Insiden Itu terjadi saat ketiga jurnalis melakukan peliputan di Polres Jember pada Selasa (29/10) lalu. 

Dilansir dari halojember.jawapos.com, kejadian itu bermula saat salah seorang jurnalis memotret kondisi ruangan lobi Satreskrim Polres Jember. Adapun maksud pengambilan foto tersebut digunakan untuk memberitahukan kepada jurnalis yang lain, terkait informasi adanya pemeriksaan Kepala Desa (Kades) di ruangan Satreskrim yang kondisinya sepi. 

Tak lama dari itu, ada dua polisi yang menghampiri para jurnalis dan meminta untuk memeriksa ponsel yang digunakan untuk memotret lobi Satreskrim Polres Jember. Kedua polisi meminta untuk menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin. 

Setelahnya, ketiga jurnalis Tribunjatim.com, Tugujatim.id, dan Suaraindonesia.co.id diminta untuk masuk ke ruangan Unit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Ponsel ketiga jurnalis juga diminta untuk diletakkan di tempat penitipan barang. 

Anggota Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, Don Ramadhan yang menyatakan bahwa pihaknya mengecam adanya dugaan aksi intimidasi terhadap ketiga jurnalis tersebut. 

“Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukkan identitas dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu 30 menit,” ujarnya.  

Don Ramadhan menilai, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian itu merupakan upaya intimidasi dan mencederai kebebasan pers. Sebagaimana yang dimuat pada Pasal 4 ayat (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya.

Don Ramadhan mempertanyakan urgensi aparat kepolisian yang membawa ketiga jurnalis ke ruang Pidsus. Selain itu, secara sepihak aparat kepolisian juga memeriksa ponsel jurnalis, yang tidak melalui prosedur hukum, sesuai undang-undang yang berlaku. 

Kejadian itu menuai sikap AJI Kota Jember melalui empat poin:

(1) Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.

(2) Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.

(3) Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore