Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2026 | 21.41 WIB

TNI AL Amankan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun Kepri, Korban Diminta Uang Rp 5 Juta-Rp 13 Juta

ILUSTRASI. Para prajurit TNI AL di KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan 12 PMI ilegal. (TNI AL) - Image

ILUSTRASI. Para prajurit TNI AL di KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan 12 PMI ilegal. (TNI AL)

JawaPos.com - Sebanyak 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan oleh prajurit TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun pada Sabtu pekan lalu (2/5). Berdasar pengakuan belasan PMI tersebut, mereka diminta uang Rp 5 juta-Rp 13 juta untuk berlayar melalui jalur ilegal ke Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa, belasan PMI ilegal itu berhasil digagalkan menyeberang ke luar negeri oleh Tim Quick Response Region Naval Command IV dari Lanal Tanjung Balai Karimun.

Berdasar informasi yang diterima oleh Markas Besar TNI AL (Mabesal), peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal. Dalam informasi itu disampaikan bahwa PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia.

”Sehingga pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” kata dia dalam keterangan resmi pada Senin (4/5).

Oleh para prajurit TNI AL kapal itu dikejar karena mengabaikan perintah untuk berhenti. Tidak hanya dikejar, tim dari TNI AL sempat meletuskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB. Seluruh penumpang kemudian diamankan tanpa perlawanan.

”Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 1 orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37 tahun), beserta 14 orang PMI non prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Seluruh PMI ilegal itu, lanjut Tunggul, langsung dibawa menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Berdasar pemeriksaan awal, seluruh PMI ilegal itu dalam kondisi sehat. sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba.

”Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5 juta sampai dengan Rp 13 juta,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, saat ini tekong dan ABK serta barang bukti speed boat  telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk proses penyidikan pidana. Tidak hanya itu, turut dilakukan pengembangan kasus narkoba yang dikonsumsi oleh tekong kapal tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore