JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Karna kembali maju sebagai calon Bupati Situbondo berpasangan dengan Nyai Khoirani pada Pilkada Serentak 2024.
Meski KPK belum mengumumkan secara resmi status dan konstruksi perkara, Karna disinyalir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024.
“Saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Nanti rekan-rekan bisa tahu aturannya, tapi saya harus cek terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Tessa menyatakan, KPK tidak masuk ke dalam ranah politik. Ia menekankan, KPK bekerja berlandaskan aturan hukum.
“Jadi, kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan status yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” ucap Tessa.
Sementara terkait penahanan, Tessa menekankan itu merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. Ia memastikan penyidik tidak akan bisa diintervensi.
Dalam pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021–2024, KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, pada Rabu (28/8). Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan beberapa dokumen penting.
KPK sebelumnya mengakui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021-2024. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mengenai pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial KS dan EP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka itu yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.