Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 02.35 WIB

Periksa 65 Saksi Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Dalami Proses Pengajuan Hingga Adanya Potongan

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
 
Ke-65 saksi yang diperiksa itu di antaranya terdapat ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
 
 
"Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
 
Tessa mengungkapkan, sebanyak 65 saksi yang diperiksa itu di antaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap, yang teersebar pada dua kabupaten, yakni di Pasuruan dan Probolinggo.
 
 
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan, penyidik mendalami terkait proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke kelompok masyarakat.
 
"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," ucap Tessa.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis (22/8) lalu. Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
 
 
Abdul Halim saat itu mengaku dirinya didalami terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Pengusutan kasua ini juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. 
 
Ke-21 orang itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah merupakan Anggota DPRD dan pihak swasta, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore