Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juli 2024 | 19.05 WIB

Menteri AHY Sebut 87 Kasus Mafia Tanah Jadi Target Operasi 2024

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). - Image

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

JawaPos.com - Perang terhadap mafia tanah terus menjadi operasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyebut, sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.

“Pada tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, sebagaimana dilansir Antara pada Senin (15/7).

Dari 87 kasus yang sedang berproses, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P-19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum). "Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” kata AHY.

Purnawirawan TNI-AD itu melanjutkan, khusus yang masuk tahap P21 terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektare (ha), dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp 5,16 triliun.

Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan, khusus di Jawa Tengah terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak. Seharusnya, lahan seluas 82,6 Ha tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Kasus kedua menggunakan modus operandi penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling seluas luas 121 meter persegi. “Saat ini berkas perkara kedua kasus itu statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap),” kata AHY.

Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY mengatakan negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp 3,417 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” kata AHY.

Pemberantasan mafia tanah menjadi tugas empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya. “Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses itu sesuai dengan data asli yang sah,” kata AHY.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore