Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 21.11 WIB

Sekjen dan Direktur Alsintan Kementan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi SYL

Eks Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Image

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

JawaPos.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta masing-masing divonis empat tahun pidana penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua mantan anak buah SYL itu juga dihukum denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
 
Dslam menjatuhkan vonis itu, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
 
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. 
 
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Hakim Rianto.
 
Sementara, SYL divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
 
SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 
 
SYL bersama dua anak buahnya diterbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore