JawaPos.com - Sindikat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang ditemukan Polda Metro Jaya diduga beraksi atas pesanan seorang warga Jakarta berinisial P. Dia memesan uang tersebut kepada pelaku, dan nanti akan dibayar senilai Rp 5,5 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, produksi uang palsu awalnya dilakukan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, karena pekerjaan belum selesai lantaran masa sewa kontrakan sudah habis, pelaku pun pindah ke vila di Sukabumi.
"Setelah produksi mencapai 100 persen akan dibawa ke Jakarta di mana di TKP tempat penyidik melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Srengseng Raya nomor 3, Kembangan, Jakarta Barat," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Wira menjelaskan, uang palsu ini dihargai 1 banding 4 oleh P. Sehingga, dari Rp 22 miliar uang palsu akan dibayar Rp 5,5 miliar.
"Setelah selesai rencananya akan ditransaksikan dengan sodara P, setelah hari raya idul adha dengan estimasi akan diberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar," jelasnya.
Pembayaran sendiri belum diterima pelaku karena sudah lebih dahulu tertangkap. Sedangkan P selaku pemesan juga masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.
"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.
Ade mengatakan, ada tiga orang dicokok dalam kasus ini ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berda-beda. Setelah dikembangkan, tersangka bertambah seorang menjadi 4 orang.
Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Adapun uang palsu ini rencananya akan disebar untuk Idul Adha.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.