Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2024 | 15.31 WIB

Dewas KPK Gelar Putusan Etik terhadap 90 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang vonis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap 90 pegawai, yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Pembacaan vonis sidang etik akan digelar, Kamis (15/2).
 
Sidang putusan etik rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai. 90 pegawai yang diduga terlibat  terbagi dalam enam berkas perkara.
 
"Ya tidak berubah Kamis tanggal 15 Februari," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Kamis (15/2).
 
Syamsuddin menjelaskan, 90 orang yang diduga terlibat akan dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan etik di gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. 
 
"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," ucap Syamuddin.
 
Menurutnya, dari 90 pegawai yang terlibat dibagi ke dalam enam berkas perkara, berdasarkan kategori masing-masing. Sehingga, Dewas KPK akan membacakan enam kali putusan dugaan pelanggaran etik.
 
"Jadi akan ada 6 kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampe sore," ujar Syamsuddin.
 
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, salah satu modus yang diduga digunakan oleh mereka ialah menyelundupkan handphone dan jasa pengecasan. Saat ini, Dewas KPK tengah memproses sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat.
 
"Dia harus membayar berapa, untuk bawa hp itu harus bayar berapa. Jadi mereka itu kan ada koordinatornya juga," ungkap Albertina di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
 
Albertina menyatakan, untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Bahkan, ada uang bulanan yang harus dibayarkan.
 
"Sekitar berapa ya, Rp 10-Rp 20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina.
 
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore