Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 23.22 WIB

Langkah Karen Agustiawan setelah Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun

Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis  (16/11/2023). - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan baru saja menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan kilang Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (12/2). Dalam sidang itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 atau setara Rp 1,779 triliun.

"Tadi sudah dibacakan seluruh dakwaan JPU dan di sidang berikutnya saya akan
menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen. Bukan hanya katanya," tegas Karen kepada wartawan pada Senin (12/2).

Karen berharap sidang yang menjerat dirinya akan diungkap secara utuh. Dia ingin ada serial perkara pengadilan pengadaan LNG Pertamina. Dia mengklaim media internasional menunggu. Media asing tersebut sangat antusias terhadap aksi korporasi Pertamina dengan CCL selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina hingga 1 Oktober 2014. Terutama setelah terjadi kasus suap SAP yang dituntut oleh Foreign Corrupt Practces Act (FCPA) dan Securites and Exchange Commision (SEC), USA sebesar USD 220 juta.

"Sebagaimana rekan-rekan media ketahui juga bahwa kontrak jual-beli LNG Pertamina — CCL ini telah dilaporkan dan tercatat di SEC, USA," bebernya.

Karen Agustiawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Karen, atas dakwaan terhadap dirinya, mengaku akan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dalam persidangan ke depan. Ke depannya setiap selesai sidang dirinya akan mengungkap fakta ke publik soal persoalan sidang yang dijalani.

"Ini tanggung jawab moral saya agar masyarakat Indonesia memahami jalannya proses hukum ini. Sehingga, keadilan di negeri Indonesia tercinta ini benar-benar ditegakkan. Saya pun setuju dengan moto “No Viral No Justice," sambungnya.

Karen mengaku ada kejanggalan dengan penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri. "Sejak tanggal 19 September 2023 KPK telah menahan saya. Kemudian saya banyak membaca dengan teliti dan ternyata surat penahanan saya ditandatangani oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sekarang berstatus tersangka," beber dia.

Oleh karena itu, Karen mempertanyakan surat penahanan dirinya. Terutama soal pertimbangan Firli dalam meneken status tersangka. "Pada hari ke-63 setelah KPK menahan saya, yakni 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan tuduhan suap, gratifikasi, dan pemerasan," bebernya.

Karen tidak mau berspekulasi atas penetapan status tersangka dan penahanan dirinya. "Ada informasi bocor halusnya bahwa ada beberapa pihak yang menyampaikan secara terbuka bahwa kasus ini adalah perintah atasan," jelas dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore