
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Senin (23/10).
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari adik pemilik Wilmar Group, Thio Ida, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Thio Ida mengaku bahwa pemilik Wilmar Group adalah kakaknya.
"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio saat bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Namun, Thio mengaku tidak pernah mencampuri urusan Wilmar Group. Hal ini saat Jaksa KPK hendak mendalami hubungan antara PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group.
"Ya, habisnya saya enggak pernah ikut campur urusan kerja suami," ucap Thio.
Meski demikian, Thio mengaku mengenal dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Perkenalannya dengan Jinnawati karena sempat menawarkan jual beli rumah di kawasan Kebon Jeruk.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ungkap Thio.
Namun, Thio mengklaim lupa kapan pastinya penawaran rumah itu. Menurutnya, transaksi rumah itu senilai Rp 6 miliar. Thio mengatakan pembelian rumah itu menggunakan uang asing. Namun, Thio tidak mengingat notaris yang ditunjuk saat itu.
"Saya kasih valuta asing Singapur dolar dan US dolar, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp 6 miliar itu," papar Thio.
Ia pun mengklaim uang berasal dari warisan orang tuanya. Dana itu diserahkan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.
"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujar Thio.
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
