Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 03.19 WIB

Ada 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Langsung Kontak Polda Metro Jaya

Suasana penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta. - Image

Suasana penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
 
KPK juga mengakui turut mengamankan 12 senjata api (senpi) dari hasil penggeledahan itu. Lembaga antirasuah segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan itu.
 
"Kami ingin menjelaskan, begini saja, karena dalam proses penggeledahan tentu ada yang kami ambil kemudian kami analisis, adalah yang berkaitan dengan perkara ini. Adapun apakah betul ada senpi, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9).
 
Dalam proses penggeledahan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Diduga jumlah uang tersebut berjumlah puluhan miliar.
 
"Dari informasi yang kami peroleh, dalam proses dimaksud ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali.
 
 
Tak hanya itu, juga mengamankan dokumen catatan keuangan dari penggeledahan itu. Bahkan, mengamankan sejumlah barang berharga dari upaya paksa penggeledahan itu.
 
"Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," tegas Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, pihaknya akan menganalisis sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan dalam perkara itu.
 
 
"Karena sekali lagi apa yang berikutnya kami lakukan analisis adalah yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar Ali.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, kasus yang menyeret nama politikus NasDem tersebut sudah diputuskan naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo pun bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai tindak lanjut menyusul dinaikkannya status hukum tersebut, penyidik pun melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hari ini.
 
Di lain pihak, terkait adanya penggeledahan di kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kabag Humas Kementerian Pertanian Arief Cahyono belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Begitu juga ketika ditanya lebih lanjut, apakah Mentan sudah menerima Sprindik penetapan tersangka dirinya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore