Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 21.07 WIB

Ikuti Perintah Perkap, Polda Metro Siap Tembak Pelaku Begal

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya menerapkan pedoman peraturan kapolri (perkap) dan undang-undang (UU) dalam menindak pelaku begal dengan tembak di tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan jajarannya sesuai ketentuan berlaku, yakni Perkap dan UU. 

"Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas, kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata dia kepada awak media dikutip pada Sabtu (23/5). 

Tindakan ini tidak dilakukan sembarang. Polisi mengedepankan pendekatan lain sebelum memilih tindakan tegas dan terukur. Langkah itu hanya diambil ketika pelaku melawan atau melukai petugas dan masyarakat sekitar. 

"Tentunya, tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Saat kami melakukan penangkapan tersebut juga demi keselamatan petugas di lapangan yang menjalankan tugas," ujarnya. 

Iman juga memastikan setiap upaya paksa dalam penyidikan sudah melalui prosedur hukum formil yang berlaku. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), forensik digital, keterangan saksi, dan penyitaan barang bukti pelaku.

"Terhadap pelaku yang melawan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan keterpaksaan dan pertimbangan keselamatan publik, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia menegaskan kembali. 

Sebelumnya, Kombes Iman menyampaikan sejak 1-22 Mei 2026, pihaknya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan. Dari angka itu, pencurian dengan pemberatan (curat) paling tinggi dengan 651 laporan.

"Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan," terang dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore