Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Untuk melakukan upaya tersebut, kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengatakan, bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Komnas HAM sejak Senin (18/9) pekan lalu. Namun, Komnas HAM meminta untuk diundang melalui surat dari PN Jaktim, sehingga tidak dapat hadir dalam sidang hari ini.
“Sebelumnya di H-1 Komnas HAM mengabari kami bahwa meminta surat atau undangan kepada Komnas HAM untuk memberikan keterangan dalam pengadilan. Kami sampaikan bahwa itu tidak apa-apa, bahwa itu hak penasehat hukum, hak terdakwa, untuk menghadirkan ahli atau saksi dari mana untuk memberikan keterangan,” kata Ayyubi di PN Jaktim, dikutip dari Antara Senin (25/9).
Di sisi lain, Ayyubi menjelaskan bahwa kehadiran Komnas HAM bukan dalam koridor pelanggaran HAM berat. Sebab, kata dia, pihaknya menggunakan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Materi yang mau kami sampaikan adalah Haris-Fatia merupakan pembela HAM yang tidak bisa dituntut secara pidana, itu kapasitas Komnas HAM untuk menjelaskan itu. Jadi bukan soal koridor ini pelanggaran HAM berat,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan persidangan Haris-Fatia tidak ada hubungannya dengan HAM. Sebab itu, pihaknya tidak bisa memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan Haris-Fatia.
“Kalau saudara meminta tanggapan Komnas HAM, ini bukan persidangan HAM. Kalau persidangan HAM bukan di sini, itu di Jakarta Pusat,” kata Arthana.
Namun demikian, majelis hakim mempersilakan Kuasa Hukum Haris-Fatia untuk mengajukan pembuatan surat dari PN Jaktim kepada Komnas HAM.
Selain menghadirkan Komnas HAM, pada persidangan hari ini diagendakan menghadirkan ahli di bidang militer yang dimulai pada 13.30.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterkaitan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua, pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada 1!”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
