
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa.
JawaPos.com - Dua orang tersangka kasus produksi film dewasa yaitu berinisial AIS dan JAAS memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film. "Klien kami terutama AIS dan JAAS itu hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional)," kata Kuasa hukum keduanya, Hika T. A Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9).
Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa, tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.
"Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan," kata Hika.
Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar. "Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, 'ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar," ucapnya.
Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE sebagai sekretaris dan talent.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
