Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 11.33 WIB

Dua Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa Kelas Bintang Mendapat Gaji Bulanan

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa. - Image

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa.

JawaPos.com - Dua orang tersangka kasus produksi film dewasa yaitu berinisial AIS dan JAAS memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film. "Klien kami terutama AIS dan JAAS itu hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional)," kata Kuasa hukum keduanya, Hika T. A Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9).

Hika menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa, tetapi mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun.

"Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan," kata Hika.

Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar. "Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, 'ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar," ucapnya.

Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore