Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 17.15 WIB

YLBHI Desak Buka Lagi Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Kanjuruhan

BARANG BUKTI: Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki memperlihatkan senjata untuk menembakkan gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan pada sidang pemeriksaan 12 saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya tadi malam (20/1). (RIAN - Image

BARANG BUKTI: Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki memperlihatkan senjata untuk menembakkan gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan pada sidang pemeriksaan 12 saksi polisi di Pengadilan Negeri Surabaya tadi malam (20/1). (RIAN

JawaPos.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan, putusan kasasi perkara tragedi yang merenggut nyawa 135 orang tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru. Khususnya yang berkaitan dengan pengaburan fakta tragedi Kanjuruhan. Yaitu, hakim PN Surabaya menyebut penyebab kematian ratusan suporter adalah angin.

”Putusan MA ini menunjukkan bahwa jelas ada pertanggungjawaban kepolisian yang menembakkan gas air mata ke arah tribun,” jelas Isnur kepada Jawa Pos kemarin.

Pertanggungjawaban itu sekaligus menguatkan hubungan kausalitas dalam peristiwa mengerikan pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan banyak korban luka selain 135 orang yang tewas.

Meski begitu, Isnur menyayangkan putusan MA yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mengingat, hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa polisi itu hanya 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan banyaknya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. ”Tentu ini sangat tidak adil bagi seluruh warga bangsa,” tegasnya.

Isnur berharap putusan MA itu bisa menjadi modal bagi Polri dan Komnas HAM untuk mengusut lebih jauh insiden Kanjuruhan. Khusus untuk Komnas HAM, Isnur mendorong adanya pengusutan pelanggaran HAM berat yang sistematis dan meluas. ”Jadi, ini (kasus Kanjuruhan, Red) harus dibuka lebih terang lagi,” tandasnya. (idr/syn/tyo/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore