
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono
JawaPos.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil alih pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dari Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Dedi yang bersama belasan tentara mendatangi Mapolrestabes Medan akhir pekan lalu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes TNI kemarin (8/8).
Bukan hanya Dedi, atasannya di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Kolonel Chk M. Irham Djannatung, turut diterbangkan dari Medan ke Jakarta. ”Iya, (Kolonel Irham) ikut diminta klarifikasi,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Infanteri Rico Siagian ketika dikonfirmasi kemarin.
Irham merupakan atasan langsung Dedi yang menduduki kepala seksi undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan. Dedi mendatangi mapolrestabes dengan dalih menanyakan penahanan Abdul Rosyid Hasibuan (ARH), kerabatnya, yang tersandung kasus tanah.
Dalam video amatir yang kemudian beredar luas, tampak Dedi bersitegang dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pada Sabtu (5/8) lalu di mapolrestabes. Penahanan ARH akhirnya ditangguhkan.
Rico dalam keterangan terpisah setelah kejadian yang menjadi sorotan luas itu mengakui surat permohonan penangguhan berasal dari Kumdam I/Bukit Barisan atas izin Kakumdam. Alasannya, Dedi merupakan penasihat hukum keluarga.
Di Medan, lanjut Rico, Kodam I/Bukit Barisan hanya memeriksa prajurit yang ikut bersama Dedi mendatangi Mapolrestabes Medan. ”Sementara 13 orang diperiksa di pomdam,” katanya.
Sampai kemarin sore, pemeriksaan Mayor Dedi oleh Puspom TNI masih berlangsung. Karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan yang bersangkutan. ”Iya (Mayor Dedi) ditahan,” ujarnya.
Meski demikian, sampai kemarin sore Julius belum menyatakan status Mayor Dedi. Menurut mantan kepala Dinas Penerangan TNI-AL itu, pemeriksaan masih berlangsung.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra menyatakan, yang dilakukan sekelompok anggota TNI di Mapolrestabes Medan jelas merupakan bentuk intimidasi dan intervensi terhadap penegakan hukum. Bukan koordinasi sebagaimana yang dijadikan dalih.
Menurut Dimas, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau tindakan perintangan terhadap proses hukum dan tergolong pelanggaran pidana. (syn/tyo/c19/ttg)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
