Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 19.29 WIB

KPK Pastikan Dalami Dugaan Titipan Kontraktor dari Menhub Budi Karya di Proyek KAI

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. - Image

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan titipan kontraktor dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api. Fakta itu muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan terdakwa, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

"Tentu kami pastikan akan dalami lebih lanjut fakta sidang tersebut oleh tim Jaksa KPK, maupun pada proses penyidikan yang saat ini masih terus kami selesaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Menhub Budi Karya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (26/7). Budi Karya saat itu didalami terkait mekanisme dan pengawasan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Ali mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan yang diperoleh dari Budi Karya. Ia pun memastikan pihaknya tak segan mengembangkan kasus tersebut jika ditemukan adanya bukti keterlibatan dari Budi Karya Sumadi.

"Sejauh ini yang bersangkutan (Menhub Budi Karya Sumadi) sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Kami selanjutnya masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud," tegas Ali.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/8) kemarin, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi mengungkapkan, banyak kontraktor titipan dari Menhub Budi Karya Sumadi di proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Arahan adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub. Menurutnya, beberapa kontraktor titipan itu di antaranya untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," ucap Harno saat memberikan kesaksian.

KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu yakni, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore