Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 21.38 WIB

Soal Pengawasan Vonis Pelarangan Akses Internet Alwi Revenge Porn, Jaksa yang Eksekusi

Alwi Husen Maolana - Image

Alwi Husen Maolana

JawaPos.com - Vonis pidana tambahan berupa pelarangan akses internet terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana terbilang masih baru. Belum ada landasan teknis yang mengatur secara rinci terkait pengawasan hukuman tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Aswinartha mengatakan bahwa secara teknis pengawasan hukuman pelarangan akses internet terhadap Alwi itu akan dilakukan oleh pihak jaksa.
 
"Ya pidana tambahan ini jaksa nanti yang melakukan eksekusi bagaimana caranya dia dapat membuat akses internet si terdakwa ini terputus," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (14/7).
 
 
"Mungkin bisa saja berkoodinasi dengan kementerian atau lembaga terkait kan," pungkas Panji.
 
Sebelumnya, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dikenakan hukuman pidana pencabutan hak untuk mengakses perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun. 
 
 
Hukuman itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra Pengadilan Negeri Pandeglang melebihi tuntutan jaksa. 
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7).
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore