Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 02.51 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar, Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi

Motivator Mario Teguh (tengah) dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan - Image

Motivator Mario Teguh (tengah) dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan

 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap motivator Maryono Teguh alias Mario Teguh. Dia diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
 
Laporan didaftarkan oleh Sunyoto Indra Prayitno. Laporan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 juni 2023. Mario disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 
 
"LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen saat dihubungi, Kamis (13/7). 
 
Djamaluddin menjelaskan, kasus ini bermula saat pelapor mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador produk skincare. Namun, Mario Teguh tidak menjalankan kesepakatan tersebut.
 
 
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu," imbuhnya. 
 
Selain Mario Teguh, pelapor juga melaporkan istri Mario Teguh yang bernama Linna Susanto. Lina diduga ikut terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan.
 
 
"Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" jelasnya.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan tengah dilakukan pendalaman. "Iya benar ada laporan tersebut," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore