
Mario Teguh
JawaPos.com - Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kliennya resmi bekerja sama dengan Mario Teguh dan istri terhitung sejak Agustus 2022 lalu. Pelapor tertarik bekerja sama dengan terlapor lantaran dijanjikan bisnis skin care milik pelapor akan naik secara penjualan dengan menggunakan jasa mereka.
"Di dalam perjanjian, dia yang mem-branding, yang menjual, yang memprosikan di akun media sosial. Tapi itu tidak dilakukan," kata Djamaludin Koedoeboen kepada JawaPos.com, Kamis (13/7).
Dia mengatakan, sejak melakukan penandatanganan kontrak, Mario Teguh dan istrinya tidak menjalankan tugas-tugasnya. Dalam rentang waktu selama kurang lebih 6 bulan, Mario Teguh hanya satu kali saja mempromosikan produk skin care di akun media sosialnya.
"Bayangkan saja, dari Agustus tanda tangan MOU, klien kami melakukan semua kewajibannya dan dia tidak melakukan apa-apa sampai bulan Maret 2023," katanya.
"Dia baru sekali post di IG dia tanggal 3 Maret 2023. Padahal dia terima uang dan klien kami melaksanakan semua kewajibannya," imbuh Djamaludin Koedoeboen.
Sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihak pelapor sempat meminta pertanggung jawaban dengan tujuan mendorong Mario Teguh untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Namun sayangnya hal itu tak membuahkan hasil.
Langkah berikutnya, surat somasi dilayangkan masih untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun sayangnya harapan pihak pelapor tetap tidak membuahkan hasil.
Akhirnya melapor memutuskan melaporkan Mario Teguh dan istri ke Polda Metro Jaya untuk mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Laporan dibuat pada 19 Juni 2023.
Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. JawaPos.com berusaha menghubungi untuk meminta tanggapan atas kasus ini. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
