
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yan
JawaPos.com - Penipu Rihana-Rihani akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Kini si kembar itu sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya, setelah berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7).
Untuk diketahui, Rihana Rihani dalam menjalankan aksi penipuannya menggunakan skema ponzi. Yaitu, Rihana Rihani mengiming-imingi para reseller atau pengecernya harga produk jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal.
Awalnya, tersangka mengirimkan produk yang dipesan oleh pengecer dengan tepat waktu. Namun, belakangan Rihana-Rihani mulai berulah dan dilaporkan para korbannya pada April 2022. Rihana-Rihani tidak mengirimkan barang yang dipesan para pengecer.
Skema Ponzi, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya aplikasi bernama Jombingo, platform belanja online yang juga terlibat dalam penipuan menggunakan skema ponzi.
Lantas apa itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau investor lainnya. Bukan dari keuntungan yang didapatkan oleh organisasi yang menjalankan operasi itu.
Penipu yang memakai skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang tinggi.
Untuk mengenali lebih dalam mengenai Skema Ponzi, berikut ini adalah ciri-ciri Skema Ponzi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dengan waktu singkat dan tanpa adanya risiko.
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
3. Biasanya produk investasi dimiliki oleh pihak di luar negeri
4. Staf yang melakukan penjualan mendapat komisi dengan merekrut orang baru untuk bergabung di investasinya.
5. Saat investor ingin menarik hasil investasi, malah ditawarkan investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
6. Mempengaruhi calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat agar bersedia untuk bergabung.
7. Pengembalian dana berhenti atau macet di tengah-tengah.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
