Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 18.37 WIB

Dikabarkan Jadi Tersangka, Mentan SYL Bakal Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi

Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Kementan for JawaPos.com) - Image

Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Kementan for JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (16/6) besok. Pemeriksaan ini dilakukan, setelah sebelumnya Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya segera diundang untuk permintaan keterangan. Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Ali memastikan, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ia pun mengimbau, agar politikus Partai NasDem itu kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK.

"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan.
Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," tegas Ali.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, kasus yang melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan. Namun dari data yang didapat JawaPos.com, perkara tersebut sudah disetujui naik ke tingkat penyidikan.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ucap Asep Guntur ketika dikonfimasi JawaPos.com, Rabu (13/6).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," ujar Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tegas Ali.

Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore