Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2023 | 15.49 WIB

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Korupsi Proyek Papua

 

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Lukas akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Lukas tidak datang langsung ke PN Jakpus. Melainkan, akan mengikuti proses persidangan dari gedung merah putih KPK.
 
"Informasi dari tim JPU online dari gedung merah putih KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi.
 
Ali Fikri tak memberikan alasan mengapa Lukas tak hadir langsung ke PN Jakpus. Ia hanya menyebut, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ucap Ali.
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
 
 
 
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 
 
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
 
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
 
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
 
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore